User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167505--08-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Rekanan yang jual barang ke instansi pemerintah melalui toko daring apakah wajib dikukuhkan sebagai PKP?

Jawaban

Rekanan wajib: a. mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jencleral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan b. melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan clan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk clikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k34/167505--08-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1