faq1:5k34:167505--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Rekanan yang jual barang ke instansi pemerintah melalui toko daring apakah wajib dikukuhkan sebagai PKP?
Jawaban
Rekanan wajib: a. mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jencleral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan b. melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan clan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk clikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k34/167505--08-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1