User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167501--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

P3b indo-china. Perusahaan asuransi memungut premi di indonesia, maka dikatakan memiliki but di indonesia. nanti dipotong berapa?

Jawaban

jika wp dianggap punya but, maka seharusnya memiliki npwp di indo dan bisa dilakukan pemotongan atas pph pasal 23. Jika belum/tidak memiliki npwp dipotong pph 26 terlebih dahulu. namun, untuk hal tersebut baiknya konsultasikan dulu ke kpp apakah harus dipotong pph pasal 23 atau 26

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/167501--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)