faq1:5k34:167500--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau bertanya perihal usaha penjualan tiket pesawat dan hotel, jika usaha saya mau didaftarkan PKP, berapa tarif PPN yg berlaku 11% atau 1% atau bagaimana ?
Jawaban
sesuai PMK-71/2022 Apabila jasa yg diberikan adalah jasa biro perjalanan sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; Maka untuk PPN nya yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai, tarif efektifnya 1,1% . Besaran tertentu FP 05
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k34/167500--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)