User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167485--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

peraturan menggunakan tarif umum di awal tahun untuk PP 23

Jawaban

Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 ini.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/167485--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)