User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167453--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau bertanya jika WP Badan PP 23 yang jg memiliki SIUJK, atas pendapatannya di potong PPh Final UMKM atau PPh Final Jasa Konstruksi ya ?

Jawaban

sepanjang penghasilannya atas jasa konstruksi, dipotongnya PPh Final Jasa Konstruksi. Pasal 2 ayat 3 huruf c PP 23/2018: “Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri”. Misal WP Badan ini selain menyerahkan jasa konstruksi, juga punya toko material bahan bangunan, at

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k34/167453--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)