faq1:5k34:167453--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau bertanya jika WP Badan PP 23 yang jg memiliki SIUJK, atas pendapatannya di potong PPh Final UMKM atau PPh Final Jasa Konstruksi ya ?
Jawaban
sepanjang penghasilannya atas jasa konstruksi, dipotongnya PPh Final Jasa Konstruksi. Pasal 2 ayat 3 huruf c PP 23/2018: “Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri”. Misal WP Badan ini selain menyerahkan jasa konstruksi, juga punya toko material bahan bangunan, at
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k34/167453--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)