faq1:5k34:167442--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#51Q apabila perusahaan cabang mau pemusatan PPN ke perusahaan pusat apakah perusahaan cabang harus dikukuhkan sebagai PKP juga?
Jawaban
#51A: ini berarti pemusatan biasa ya ? bukan BKM kalo yg pemusatan berdasarkan per-11/2020, yg dapat dipusatkan itu yg telah dipusatkan sebagai pkp (pasal 2 ayat 4). untuk yg BKM, berdasarkan per-05/2021, otomatis pemusatan jadi gak perlu mengajukan pengukuhan dulu
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k34/167442--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)