User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167442--08-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#51Q apabila perusahaan cabang mau pemusatan PPN ke perusahaan pusat apakah perusahaan cabang harus dikukuhkan sebagai PKP juga?

Jawaban

#51A: ini berarti pemusatan biasa ya ? bukan BKM kalo yg pemusatan berdasarkan per-11/2020, yg dapat dipusatkan itu yg telah dipusatkan sebagai pkp (pasal 2 ayat 4). untuk yg BKM, berdasarkan per-05/2021, otomatis pemusatan jadi gak perlu mengajukan pengukuhan dulu

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k34/167442--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)