faq1:5k34:167435--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah perubahan data bisa dilakukan melalui ereg terkait permohonannya? WP baca artikel https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/formulir-perubahan-data-wajib-pajak
Jawaban
di Per-04/2020 sudah dibuat dasar aturannya, namun untuk aplikasi belum suport mba. jadi perubahaan data bisa diajukan lewat permohonan ke KPP atau contact center dengan batas perubahan data
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k34/167435--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)