User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167435--08-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah perubahan data bisa dilakukan melalui ereg terkait permohonannya? WP baca artikel https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/formulir-perubahan-data-wajib-pajak

Jawaban

di Per-04/2020 sudah dibuat dasar aturannya, namun untuk aplikasi belum suport mba. jadi perubahaan data bisa diajukan lewat permohonan ke KPP atau contact center dengan batas perubahan data

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k34/167435--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)