User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167434--08-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ada yg ini saya tanyakan terkait pelaporan PPh unifikasi pasal 4 ayat 2. sekarang kan pelaporannya harus menggunakan sertifikat digital. apakah bisa sertifikat elektroniknya di download di administrasi cabang enofa. karena ini yg dibutuhkan sertifikat elektronik cabang

Jawaban

Bisa, sepanjang cabang tsb sudah didaftarkan di akun pkp, bisa unduh sertel cabang di menu administrative cabang. Tata caranya bisa akses ke https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k34/167434--08-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)