faq1:5k34:167434--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada yg ini saya tanyakan terkait pelaporan PPh unifikasi pasal 4 ayat 2. sekarang kan pelaporannya harus menggunakan sertifikat digital. apakah bisa sertifikat elektroniknya di download di administrasi cabang enofa. karena ini yg dibutuhkan sertifikat elektronik cabang
Jawaban
Bisa, sepanjang cabang tsb sudah didaftarkan di akun pkp, bisa unduh sertel cabang di menu administrative cabang. Tata caranya bisa akses ke https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k34/167434--08-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)