faq1:5k34:167429--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#26Q twitter. @kring_pajak min, klo WP ikut PPS kebijakan 2. Saat periode 29 Okt 21 s.d 30 Juni 22 tdk ajukan keberatan, gugatan,dll thn pjk 16 s.d 20. Kemudian per 1 Juli 2022 mengajukan permohonan baru berupa gugatan atas SKP thn 2019. Apakah diperbolehkan? Dan apakah PPS kebijakan 2 batal
Jawaban
#26A: di aturannya tidak ada larangan untuk itu mas. tapi secara umum untuk keberatan, banding, dll itu kan objeknya berawal ketetapan pajak. dan di pasal 8 pmk-196/2021 disebutkan terhadap wp yang mengungkapkan harta bersih, tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan data/informasi lain.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k34/167429--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)