faq1:5k34:167421--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
di peraturan Per 220/PJ.2002 sebelumnya dijelaskan bahwa Natura dapat dibiayakan sebesar 50% dan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan sehingga tidak perlu diperhitungkan sebagai penghasilan. kemudian setelah di sahkan UU HPP , ada perubahan bahwa Natura menjadi Objek Pajak dan diperhitungkan sebagai penghasilan. jika semisalkan kita biayakan 50% nilai Natura tersebut, apakah tetap diperhitungkan sebagai penghasilan oleh karyawan yang menerima Natura tersebut?untuk Per 220/PJ/2002 nya apakah
Jawaban
kalo maksudnya adalah KEP 220/ 2002, haruse dah ga relevan ya. untuk aturan turunan terkait natura sendiri belum ada. bisa sambil konfirm KPP
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k34/167421--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)