faq1:5k34:167418--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
badan berbentuk yayasan apakah bisa menggunakan PP 23/2018?
Jawaban
tidak bisa. karena yang bisa itu untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k34/167418--08-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1