User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167416--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Batas setor sendiri pph dividen

Jawaban

PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k34/167416--08-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)