faq1:5k34:167416--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Batas setor sendiri pph dividen
Jawaban
PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k34/167416--08-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)