faq1:5k34:167384--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jasa outsourching, penentuan batasan 4,8 M itu dari mana?
Jawaban
Saat ini jasa outsourching merupakan JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan sesuai UU HPP, menjelaskan Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/167384--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)