User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167371--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP OP UMKM, suket PP 23 berlaku SD 31 Desember 2024. Apakah mulai 1 Januari 2025 harus menggunakan pembukuan? Atau boleh menggunakan norma? Mohon penjelasan nya. Setelah suket habis, selama masih di bawah 4,8M belum wajib pembukuan ya mas/mba? Untuk norma bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

Jika telah berakhir masa menggunakan tarif PP 23, maka WP mulai menggunakan tarif umum. Untuk tarif umum defaultnya pembukuan, kecuali yg diperbolehkan menggunakan pencatatan (NPPN), tentunya harus memenuhi syarat, kriteria, dan prosedurnya.

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k34/167371--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)