faq1:5k34:167371--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika WP OP UMKM, suket PP 23 berlaku SD 31 Desember 2024. Apakah mulai 1 Januari 2025 harus menggunakan pembukuan? Atau boleh menggunakan norma? Mohon penjelasan nya. Setelah suket habis, selama masih di bawah 4,8M belum wajib pembukuan ya mas/mba? Untuk norma bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
Jika telah berakhir masa menggunakan tarif PP 23, maka WP mulai menggunakan tarif umum. Untuk tarif umum defaultnya pembukuan, kecuali yg diperbolehkan menggunakan pencatatan (NPPN), tentunya harus memenuhi syarat, kriteria, dan prosedurnya.
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k34/167371--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)