faq1:5k34:167368--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalo sebagai produsen liquid rokok elektrik itu apakah wajib menjadi PKP walaupun omzet belum sampe 4,8M trus kalo udh PKP itu menggunanak DPP Nilai lain ya sesuai PMK 63 Tahun 2022
Jawaban
PMK 63/ 2022. Pasal 1 angka 5: rokok elektrik merupakan salah1 Hasil Tembakau.. Pasal 8 ayat 1: “Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini”.
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k34/167368--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)