User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167366--08-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

penjelasan untuk alamat di retur beli koq tidak bisa sama (muncul alamat pemusatan sesuai NPWP) dengan alamat FP yang kami terima dari supp (kami pemusatan ppn & fpm yg diterima beralamat cabang+npwp pusat, per 3 psl 6 ayat 6), suppl menolak retur tsb. mas/mba alamat retur seharusnya mengacu kepda faktur pajak referensi dari adanya retur ini ya? Jadi harusnya alamatnya tetep pakai alamat cabang gitu kan. Kalau di aplikasi gimana ya?

Jawaban

Saat input nota retur memang tidak ada input alamat. Hanya input NPWP dan Nomor FP yg diretur. Alamat yg muncul di hasil cetak efaktur akan mengikuti alamat di referensi lawan transaksi berdasarkan NPWP yg diinput. Jika di referensi tersebut alamatnya memakai alamat pusat maka hasil nota retur nya jg akan menjadi alamat pusat. Untuk ketentuan nota retur sendiri masih mengacu ke PMK-65/2010 Pasal 4 ayat (2). Pasal 6 ayat (6) PER-03/2022 sendiri hanya mengatur terkait ketentuan FP nya. Selama Not

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k34/167366--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)