faq1:5k34:167359--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pemberian cuma cuma apakah bisa dibiayakan bagi pemberi?
Jawaban
Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 dan tidak memenuhi pasal 9 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k34/167359--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)