User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167359--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pemberian cuma cuma apakah bisa dibiayakan bagi pemberi?

Jawaban

Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 dan tidak memenuhi pasal 9 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k34/167359--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)