faq1:5k34:167344--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#15Q: jika spt ppn normal kurang bayar, kemudian ada pembetulan 1 sehingga lapor spt menjadi lebih bayar. lalu ada penggantian fp karena kesalahan alamat npwp sehingga akan dilakukan pembetulan ke 2. saat pelaporan spt pembetulan ke 2 apakah nilai bayar pada form 1111AB bag III tetap diisi nilai lebih bayarnya ?
Jawaban
#15A: maksudnya bagian kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya ya put ? iya harus diisi lagi pas buat pembetulan SPT. karena itu gak otomatis
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k34/167344--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)