User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167343--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

angsuran pph 25 tahun berjalan jika dapat SKP pph 25 bagaimana?

Jawaban

Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k34/167343--08-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1