faq1:5k34:167343--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
angsuran pph 25 tahun berjalan jika dapat SKP pph 25 bagaimana?
Jawaban
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k34/167343--08-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1