faq1:5k34:167333--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP saat ini LB SPT PPN Masa April belum lapor normalnya, mau kompen ke Mei gimana caranya?
Jawaban
Di IIH Induk pilih kompensasi ke masa selanjutnya. Apabila Mei sudah pernah lapor, maka harus pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k34/167333--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)