User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167324--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pasal 25 atas bulan JUni tetap harus di setorkan kalo akan meninggalkan indonesia selamanya

Jawaban

Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. maka sebaiknya pasal 25 nya di setorkan dulu sepanjang menjadi ke

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k34/167324--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)