faq1:5k34:167322--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 21 lebih potong karena pegawai tetap berhenti bekerja sebelum desember. bagaimana?
Jawaban
Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada Pegawai Tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k34/167322--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)