faq1:5k34:167298--08-juli-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Tetapi pegawai resign tsb jg merupakan pnerima DTP(?) Berarti atas LB non DTP pegawai resign tidak bisa dijadikan pengurang dengan PPh 21 pegawai lainnya yg mendapat DTP di masa tersebut?
Jawaban
Jawaban agen sebelumnya dah bener ya. Ditegaskan saja untuk LB non DTP seharusnya akan mengurangi nilai PPh 21 terutang (akumulasi pegawai lain) di masa tersebut yaitu PPh 21 yang tidak mendapat fasilitas DTP. Untuk teknis pengisian di eSPT nya karena belum dapat membedakan DTP dan non DTP bisa diarahkan ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k34/167298--08-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1