User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167292--08-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#2Q (email) kalo saya punya PT, gaji karyawan atau bahkan diri sendiri tapi masih dibawah PTKP. Apakah saya sebagai pemberi kerja tetep kena 5,% pajak penghasilan pph 21 nya – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih

Jawaban

#2A: untuk pemotongan pph 21 nya tetap mengikuti per-16/2016. tergantung statusnya sebagai apa. kalo misal dia sebagai pegawai tetap, dan gajinya di PT itu tidak melebihi PTKP, seharusnya tidak ada pemotongan pph pasal 21. dan pemberi kerja nya si PT nya, bukan dia sebagai pemilik. kalo maksudnya itu adalah bentuk persekutuan, firma, atas bagian laba yang diterima anggota itu dikecualikan dari objek PPh. Tapi kalo penghasilan sebagai pegawai, tetap ikut ketentuan pemotongan pph pasal 21.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k34/167292--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)