faq1:5k34:167288--08-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
minta SKF tapi masih ada utang di cabang, memang ga bisa ya
Jawaban
tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP; dan
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/167288--08-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)