User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167279--22-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Sebagian usaha kami dibidang retail atau pedagang eceran seperti Toko Daging Ayam. Dimana dalam penjualan di Toko Daging Ayam kita ada jual Daging Ayam, Telur, dan barang-barang lain yang dikenakan PPN 10% (kode 01). Pertanyaan : 1. Contoh = Pada saat kami menjual kepada konsumen ada barang kebutuhan pokok (seperti daging ayam, telur, beras) dan juga jual Roti. Apakah kami harus membuat faktur pajak e-faktur atau faktur pajak dipersamakan seperti nota bon/slip cash register. 2. Jika kam

Jawaban

Untuk no 1 Jika wp memenuhi definisi pedagang eceran sesuai aturan, maka transaksi tsb bisa menggunakan faktur pajak digunggung. Untuk no 2,3,4 Lalu untuk faktur 010 dan 080 namun digunggung, mengenai harus dipisah atau boleh digabung, tidak dirinci lebih lanjut di dalam PMK 18/2021. PMK 18/2021 menyebutkan di Pasal 80 ayat 9 bahwa PKP PE dapat membuat FP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan d

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k34/167279--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)