Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Menyambung pernyataan dari admin “Ketentuan tersebut hanya terkait penyerahan BKP/JKP dan untuk transaksi impor BKP tidak termasuk untuk menggunakan ketentuan tersebut sehingga untuk nama, NPWP, dan alamat untuk transaksi impor tetap menggunakan data NPWP Pusat.” Menyambung pernyataan dari admin terkait diatas, kemarin saya menanyakan dua arah selain menanyakan melalui Email ini, saya juga menanyakan via Kring Pajak 1500200 dan mendapatkan jawaban berbeda dengan berpatokan dengan Pasal 6 Ayat 6
Jawaban
ketika import barang ke cabang, menggunakan dokumen PIB kan ya ? Wp nanya untuk pengisian PIB nya ? Untuk terkait transaksi impor tidak berlaku dasar hukum PER 03/2022 Pasal 6 ayat 6. Jdi pengisian dokumen PIB sesuai keadaan sebenarnya. Yg direkam nanti sesuai dokumen PIB nya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG