User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167272--21-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ika pemusatannya di kpp bkm apakah dapat dikreditkan? mas mbak Faktur Pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak Masukan yang diterima tidak termasuk FP Masukan yang disebutkan di Pasal 9 Ayat 8 UU PPN No. 42 Tahun 2009 stdtd UU HPP No. 7 Tahun 2021 atau ada ketentuan lain terkait fp masukan jika pemusatan di kpp bkm?

Jawaban

untuk pengkreditan tidak diatur khusus bagi kpp bkm ya, jdi sama aja kayak aturan umumnya untuk pengkreditan pajak masukan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k34/167272--21-april-2022.txt · Last modified: (external edit)