faq1:5k34:167271--21-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
alau ingin buat fp keluaran pengganti atas periode desember2021 (salah alamat pembeli) masih bisa dilakukan ya? Meskipun sudah melewati 3 bulan
Jawaban
hai bella lagi, pengganti bisa dilakukan wlopun sudah melewati 3 bulan kok, yg ketentuan melewati 3 bulan itu ada jika faktur pajak normal yg dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat, maka fp dianggap tidak dibuat. Tapi kalo pengganti ga masalah selama faktur pajak normalnya sesuai ketentuan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k34/167271--21-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1