faq1:5k34:167258--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#43Q WP ada penjualan dan membuat faktur pajak, kemudian faktur pajak itu sudah diganti, karena terlalu lama, pembeli minta dibatalkan, akhirnya faktur pajak pengganti kita batalkan, dan sukses approve. karena aplikasi efaktur kita lupa password, kita install ulang efaktur, dan eksport import ulang. kenapa waktu kita posting, faktur pajak yang sudah kita ganti dan dibatalkan tetap ikut keposting ya? kode error ETAX-API-10004
Jawaban
#43A: Walaupun FP sudah diganti/dibatalkan akan tetap masuk ke dalam SPT ya mas. Tapi FP tersebut tidak diperhitungkan di PK-PM nantinya. Error muncul ketika ekspor ke database baru, untuk FP Pengganti yang telah dibatalkan tidak bisa diupload ulang, disarankan untuk gunakan data web efaktur saja.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k34/167258--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)