faq1:5k34:167255--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#10Q : kalo wp sudah disetujui untuk penundaan spt tahunan oleh kpp, apakah atas spt tahunan tersebut masih kena denda terlambat lapor (pasal 7 uu kup)
Jawaban
#10A: Jika sudah melakukan perpanjangan, dan SPT nantinya disampaikan pada batas waktu perpanjangan, maka tidak dikenakan sanksi keterlambatan pelaporan SPT. Pasal 3 ayat 4 ini merujuk ke perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan UU KUP-HPP.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k34/167255--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)