faq1:5k34:167246--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#14Q: Pembuatan kode billing PPS.Untuk Tahun Pajak pada kebijakan 1 yaitu 2022 Untuk kebijakan 2 yaitu 2020 berarti semua aset maupun hutang di kebijakan 1 itu merupakan aset atau hutang baru ya mba yang seakan diperoleh di tahun 2022? kalau untuk yang kebijakan 2 itu di tahun 2020, berarti untuk SPT Tahunan 2021 nantinya pembetulan mba?
Jawaban
#14A: Billing nya betul. Baik kebijakan 1 dan 2, Harta dan Utang yang diungkapkan sama-sama dianggap perolehan di SPT Tahun 2022 (Pasal 21 PMK 196/2021).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k34/167246--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)