faq1:5k34:167239--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#30Q : apakah LB yang berasal dari karyawan non DTP dapat menjadi pengurang untuk pph pasal 21 karyawan DTP di SPT 21 ?
Jawaban
#30A: seharusnya LB non-DTP Pegawai A tidak mengurangi KB DTP Pegawai B misalnya, karena kan KB dari pegawai lain tadi seharusnya berhak DTP juga.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k34/167239--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)