User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167239--07-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#30Q : apakah LB yang berasal dari karyawan non DTP dapat menjadi pengurang untuk pph pasal 21 karyawan DTP di SPT 21 ?

Jawaban

#30A: seharusnya LB non-DTP Pegawai A tidak mengurangi KB DTP Pegawai B misalnya, karena kan KB dari pegawai lain tadi seharusnya berhak DTP juga.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k34/167239--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)