faq1:5k34:167237--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#36Q sya ingin menanyakan Kontraktor dibidang pertambangan dgn kegiatan aktivitas penunjang pertambangan, Pajak yg dipotong PPh 23 atau PPh 4(2) kategori konstruksi?dimana kami melakukan pengolahan lahan pertambangan batubara dan ada ijin siujp
Jawaban
#36A: PM, tentukan dulu jasa nya masuk JasKon atau tidak (ini acuannya umumnya LPJK), bila ragu konsultasi KPP. Jika JasKon, maka objek PPh 4(2) final.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k34/167237--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)