User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167237--07-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#36Q sya ingin menanyakan Kontraktor dibidang pertambangan dgn kegiatan aktivitas penunjang pertambangan, Pajak yg dipotong PPh 23 atau PPh 4(2) kategori konstruksi?dimana kami melakukan pengolahan lahan pertambangan batubara dan ada ijin siujp

Jawaban

#36A: PM, tentukan dulu jasa nya masuk JasKon atau tidak (ini acuannya umumnya LPJK), bila ragu konsultasi KPP. Jika JasKon, maka objek PPh 4(2) final.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k34/167237--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)