faq1:5k34:167236--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
JIka wp mau melakukan pembetulan pph 23/26 tahun 2019 yang mana masih menggunakan espt lalu saat ini database-nya hilang akhirnya wp lapor di ebupot unifikasi atas pph 26 tadi. Solusinya gimana ya mas/mba?
Jawaban
: Kalau sesuai pasal 13 ayat 6 PER 24/PJ/2021 untuk pembetulannya seharusnya mengikuti SPT Normalnya menggunakan espt. Jika Bapak/Ibu membutuhkan data SPT normal untuk diinputkan di espt PPh 23nya bisa meminta data SPT normal ke KPP terdaftar . Terkait teknis permintaannya , silakan konfirmasi ke KPP terdaftar .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k34/167236--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)