User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167235--07-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ingin bertanya Dalam metode pemeiksaan tidak langsung apakah mempengaruhi unsur laporan keuangan yang lainnya atau boleh salah satu yang dikoreksinya?

Jawaban

Terkait tata cara pemeriksaan secara umum diatur di PMK 17/PMK.03/2013 sttd PMK 184/PMK.03/2015 . Sesuai pasal 10 PMK 17/PMK.03/2013 , LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. Dika

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k34/167235--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)