User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167232--07-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya jual obat2an ke puskesmas (bendahara pemerintah), nanti pph dan ppn nya bagaimana ya?

Jawaban

- Terkait PPh , Jika transaksi tsb tidak termasuk yg dikecualikan dari pemungutan PPh 22 sesuai pasal 12 ayat 2 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 maka dilakukan pemungutan pph 22 oleh intansi pemerintah tsb . - Terkait PPN , jika WP sbg PKP . Karena obat sbg BKP . Jika transaksi tsb tidak termasuk yg dikecualikan di pasal 18 ayat 1 PMK 59/PMK.03/2022 . Maka PPN dipungut , disetorkan dan dilaporkan oleh Intansi Pemerintah . Penjual terbitkan FP dgn kode 020 .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k34/167232--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)