User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167228--07-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya. Pasal 1 ayat 1 huruf i PMK 34/PMK.010/2017 menyebutkan sebagai berikut: i. Badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang *belum melalui proses industri manufaktur*, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Apakah ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk 'belum melalui proses industri manufaktur'? Terima kasih.

Jawaban

Terkait kalimat “ belum melalui proses industri manufaktur” tidak ada penjelasan lebih lanjut di ketentuan , Mas . Sepanjang yg dibeli bahan-bahan berupa hasil kehutanan, pertanian, peternakan, dan perikanan belum melalui proses industri manufaktur (pabrikasi ) maka bisa masuk di ketentuan tsb .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k34/167228--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)