faq1:5k34:167225--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#7Q : mau tanya. PT A akan dijual ke PT B (akuisisi). PT A dlm hal ini masih memiliki kompensasi kerugian. Apakah atas kompensasi kerugian ini bisa ditransfer ke PT B? atas pembeliannya ini PT A masih tetap ada.
Jawaban
kompensasi kerugian fiskal tidak bisa digabungkan dengan penghasilan dari NPWP, karena jika dilihat dari petunjuk pengisian lampiran Khusus 2A/2B “KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan. maka rugi fiskal dari PT.A bisa dikompensasi dengan penghasilan dari PT.A.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k34/167225--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)