faq1:5k34:167221--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mas/mba, aturan mengenai perpanjangan penyampaian spt yang bisa disampaikan lebih dr satu kali itu kan diatur di Pasal 7 PER-21/PJ/2009. itu harusnya mengacunya ke Pasal 3 ayat 3 kan ya mengenai batas waktu pelaporan? di PER-nya emang ada salah tulis atau gimana ya, soalnya di PER-nya pasal 2 ayat 2 KUP.
Jawaban
pasal 7 per-21/2009 tetap mengacu pada pasal 2 ayat 2 per-21/2009. WP dapat memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT paling lama 2 bulan setelah batas waktu pelaporan SPT. jika di pemberitahuan pertama WP masih belum bisa menyampaikan SPT maka WP dapat mengajukan lagi perpanjangan pelaporan SPT sepanjang belum melewati 2 bulan dari batas waktu pelaporan SPT sesuai Pasal 2 ayat 1 per-21/2009
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k34/167221--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)