faq1:5k34:167219--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#35Q untuk PPN KMS, jika menggunakan jasa kontraktor, PPN yang terutang adlaah cukum ppn KMS saja atau terutang juga PPN umum karena menyerahkan jasa kena pajak?
Jawaban
kalau pakai jasa kontraktor dan kontraktor mungut PPN atas penyerahan JKPnya, maka tidak masuk kedalam objek KMS.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k34/167219--07-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)