User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167219--07-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#35Q untuk PPN KMS, jika menggunakan jasa kontraktor, PPN yang terutang adlaah cukum ppn KMS saja atau terutang juga PPN umum karena menyerahkan jasa kena pajak?

Jawaban

kalau pakai jasa kontraktor dan kontraktor mungut PPN atas penyerahan JKPnya, maka tidak masuk kedalam objek KMS.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k34/167219--07-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)