User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167217--07-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#38Q: jika ada tenaga kerja outsoutching membuat kode faktur pajak 040 lalu kami dapat faktur pajak dr vendor atas pt jasa outsourhing tsb di bagian faktur pajaknya tidak di rinci biaya tenaga kerja / di faktur pajak hanya di tulis jasa management fee saja apakah pembuatan faktur pajak sdh benar?

Jawaban

#38A: PM. terkait yg di faktur pajak hanya di tulis management fee, itu sebenarnya gak diatur khusus. di pasal 7 per-03/2022 cuma bilang wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan. yg diatur khusus soal kendaraan bermotor, tanah/bangunan, sama penyerahan ke KPBPB. nah untuk kode 04 ini kemungkinan dia mengacu ke pmk-83/2012. tapi sekarang jasa tenaga kerja itu ada yg masuk ke pasal 16b uu hpp. jadi dapet fasilitas

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k34/167217--07-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)