User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167206--07-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami sudah buat FP uang muka. Kemudian, apabila barang sudah diterima seluruhnya setelah pembayaran uang muka, namun pembayarannya juga kami bagi lg menjadi termin 2 dan 3. Faktur Pajak dibuatnya pada saat pembayaran termin 2 dan 3 atau saat kami menerima seluruh barangnya di gudang kami ya?

Jawaban

berarti FPnya haruse hanya 2: 1 saat penerimaan DP 1 saat penyerahan atas pembayaran setelah adanya penyerahan, ga usah diperhatikan

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k34/167206--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)