faq1:5k34:167198--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
FP pengganti pengkreditan harus sama dengan fp normal?
Jawaban
iya, karena FP pengganti merujuk ke normal dan harus pembetulan spt normal jika sudah dilaporkan
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k34/167198--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)