User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167198--07-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

FP pengganti pengkreditan harus sama dengan fp normal?

Jawaban

iya, karena FP pengganti merujuk ke normal dan harus pembetulan spt normal jika sudah dilaporkan

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k34/167198--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)