faq1:5k34:167195--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terlambat menerbitkan FP dan hubungannya dengan PMK 6/2022
Jawaban
Jika lebih dari 3 bulan maka dianggap tidak menerbitkan FP, untuk PMK 6/2022 jika FP tidak dibuat maka seharusnya tidak dapat memanfaatkan fasilitas dtp
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k34/167195--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)