User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167164--07-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

karyawan ekspatriat sudah punya npwp dan dianggap wpdn kemudian pindah kerja di perusahaan LN, perhitungan pph 21 nya?

Jawaban

sesuai per 16/2016, kalau blm mau meninggalkan indo selamanya berarti ikut perhitungan pegawai yg berhenti bekerja di tengah tahun namun tidak kehilangan kewajiban subjektif

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k34/167164--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)