faq1:5k34:167164--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
karyawan ekspatriat sudah punya npwp dan dianggap wpdn kemudian pindah kerja di perusahaan LN, perhitungan pph 21 nya?
Jawaban
sesuai per 16/2016, kalau blm mau meninggalkan indo selamanya berarti ikut perhitungan pegawai yg berhenti bekerja di tengah tahun namun tidak kehilangan kewajiban subjektif
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k34/167164--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)