Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
terkait ketentuan Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang pembayarannya secara termin. Jadi perusahaan kami membeli barang ke vendor menggunakan rupiah dan vendor membeli barang dari supplier menggunakan USD, BKP yang dibeli sebanyak 18 item dan barang sudah diterima di perusahaan kami sebanyak 18 item (seluruhnya). Namun karena kami baru bisa melalukan pembayaran atas 4 item, vendor menerbitkan invoice dan FP dengan DPP sebesar 4 item dan PPN 0 dengan alas an perhitungan kurs yang belum final. Pe
Jawaban
pembayaran sebelum penyerahan.. saat pembayaran itu haruse terbit FP sesuai DPnya. PPN ga bisa 0. DPPnya senilai uang muka yang diterima, PPN nya 10% atau 11% tergantung kapan masa pajaknya ya. terkait kurs sendiri, untuk pembuatan FP kan haruse sudah dirupiahkan (Pasal 8 ayat 2 PER 03/ 2022).
Dasar Hukum
–
Editor
SR