faq1:5k34:167151--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas mba wp tanya pmk 92/2019 jika wp melakukan penjualan pesawat pribadi tetapi bekas apakah berlaku ketentuan tsb? Terimakasih (transaksi badan ke badan)
Jawaban
Badan sebagai subjek pajak artinya sebagai pemungut pph 22 atas barang mewah, dan di PMK tsb tidak dibatasi untuk barang mewah bekas, jadi secara normatif harusnya pph 22 tetap terutang dg mekanisme pemungutan oleh penjual
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k34/167151--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)