faq1:5k34:167130--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Transaksi jasa dengan WPLN, tapi gakmau dipotong, lalu perusahaan berniat mau menanggung pajak tersebut, bisa pake mekanisme gross-up gak?
Jawaban
Di ketentutan perpajakan sebenarnya tidak ada mekanisme gross-up, di ebuni-nya tetap harus input tin atau identitas perpajakan lainnya milik pihak yang dipotong/dipungut PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/167130--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)