User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167130--07-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Transaksi jasa dengan WPLN, tapi gakmau dipotong, lalu perusahaan berniat mau menanggung pajak tersebut, bisa pake mekanisme gross-up gak?

Jawaban

Di ketentutan perpajakan sebenarnya tidak ada mekanisme gross-up, di ebuni-nya tetap harus input tin atau identitas perpajakan lainnya milik pihak yang dipotong/dipungut PPh.

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/167130--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)