User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167128--07-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#25Q: apabila baru menerima surat pemeriksaan (blm dilakukan pemeriksaan) apakah masih dapat melakukan pembetulan spt ppn 2021?

Jawaban

#25A: PM, digali surat yang dimaksud oleh WP. Jika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak dan berkaitan dengan SPT tersebut, maka tidak bisa lagi melakukan pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k34/167128--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)